Kejagung Perintahkan Evaluasi Jajaran Kejari Karo Terkait Kasus Intimidasi Amsal Sitepu

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menginstruksikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut harus diserahkan secara tertulis kepada pihaknya dalam jangka waktu satu bulan. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen pada hari Kamis, 2 April 2026.
Lebih jauh, Habiburokhman menekankan perlunya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh Amsal. Intimidasi ini diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Wira Arizona, serta dua pejabat lainnya, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen, Dona Martinus Sebayang.
Komisi III DPR RI juga meminta agar Jamwas Kejaksaan Agung menyelidiki potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Karo. Tindakan tersebut mencakup ketidakpatuhan terhadap penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan, serta upaya menciptakan narasi seolah-olah Komisi III DPR RI melakukan intervensi dalam proses hukum.
Selain itu, Habiburokhman mendorong Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi menyeluruh terhadap kasus Amsal Christy Sitepu. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah evaluasi terhadap kinerja kejaksaan secara keseluruhan.
Dia juga menegaskan bahwa keputusan bebas yang diterima oleh Amsal Sitepu tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.
Sementara itu, Amsal Sitepu mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah berjuang untuk menegakkan keadilan dalam kasusnya.
Amsal menyatakan bahwa hasil rapat Komisi III DPR sangat melegakan hatinya, terutama karena sebelumnya ia merasa khawatir vonis bebas yang diterimanya bisa saja dibawa ke pengadilan melalui proses banding atau kasasi.
“Saya terus mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI, terutama atas lima kesimpulan yang telah mereka sampaikan,” ungkap Amsal dengan penuh rasa syukur.
➡️ Baca Juga: Workout Ringan untuk Menjaga Energi Tubuh Stabil Sepanjang Hari dengan Efektif
➡️ Baca Juga: Petugas Penangkap Ikan Sapu-sapu Dapat Hadiah Uang Rp 25 Ribu per Kg dan Tiket Ancol Gratis




