pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

50 Perusahaan di 8 Provinsi Disanksi karena Karhutla, Denda Hingga Rp 1 Triliun Menanti

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyegel sebanyak empat perusahaan di Kalimantan Timur, yang termasuk dalam daftar 50 perusahaan di delapan provinsi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Diaz menjelaskan bahwa di seluruh Indonesia, terdapat 50 perusahaan yang telah disegel di delapan provinsi, dengan empat di antaranya berlokasi di Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungannya ke Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda pada hari Senin.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penanganan terhadap area konsesi yang terbakar. Dari total lebih dari 200 ribu hektare lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, sekitar 84.646 hektare merupakan area konsesi yang dikelola oleh 335 perusahaan.

Dia menambahkan bahwa kawasan yang telah disegel akan dipasang tanda larangan, sehingga tidak ada kegiatan operasional yang diperbolehkan selama proses penanganan kebakaran dan pemeriksaan berlangsung.

Pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi kebakaran untuk dianalisis di laboratorium, serta mengumpulkan bukti guna menilai keterlibatan perusahaan dalam kebakaran atau pelanggaran lingkungan yang terjadi.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diaz menjelaskan bahwa besaran sanksi akan bervariasi tergantung pada hasil penyelidikan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sanksi ini bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun, tergantung pada hasil kajian dan pembuktian yang dilakukan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyatukan data mengenai kebakaran hutan dan lahan.

Diaz mencatat bahwa dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim beberapa jam sebelumnya, ditemukan adanya perbedaan signifikan dalam data luasan kebakaran yang dilaporkan.

Data dari berbagai instansi menunjukkan angka yang berbeda: Kodam mencatat sekitar 3.042 hektare, Polda Kaltim sekitar 2.223 hektare, SIPONGI mencatat 2.715 hektare, sementara Pusdalops BPBD Kaltim mencatat hingga 5.761 hektare yang mencakup hutan dan lahan kebun.

Diaz menjelaskan bahwa perbedaan ini disebabkan oleh penggunaan sumber data dari satelit yang berbeda, seperti Terra, NOAA-20, dan SNPP. Ia menekankan pentingnya untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut karena masyarakat berhak mengetahui dengan jelas berapa luas area yang terbakar.

Salah satu usulan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah penggunaan satu sumber data yang konsisten. ASEAN, misalnya, menggunakan NOAA-20 untuk pemantauan terhadap kebakaran dan asap, sehingga pendekatan ini bisa dijadikan pembelajaran bagi Indonesia.

➡️ Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Motor Melarikan Diri Setelah Tertangkap Sekuriti di Kelapa Gading

➡️ Baca Juga: Daftar 103 Sekolah SD-SMA dan SLB Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027

Related Articles

Back to top button