BEI Perbarui Aturan ARB Saham Murah, Harga Rp11-Rp14 Kini Dapat Turun Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan Auto Rejection Bawah (ARB) bagi saham yang diperdagangkan dalam kisaran harga Rp11 hingga Rp14. Kebijakan terbaru ini menetapkan bahwa penurunan harga saham dalam rentang tersebut tidak lagi mengikuti persentase 7 persen, melainkan menjadi batas nominal sebesar Rp1.
Peraturan baru ini mulai berlaku pada 20 Oktober 2026 dan akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2026. BEI berencana untuk melakukan evaluasi terkait implementasi aturan ini, yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut setelah periode berakhir.
Penyesuaian ini diambil setelah evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris yang telah diberlakukan sejak 19 Oktober 2026. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas perdagangan saham.
Keputusan untuk mengubah ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026, yang berkaitan dengan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan SK Direksi BEI sebelumnya, yaitu Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Dalam pengumumannya, BEI menekankan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya untuk menjaga agar perdagangan berlangsung secara teratur, adil, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik di pasar modal.
BEI juga menjelaskan bahwa batasan ARB ini akan diterapkan pada efek yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru. Hal ini menunjukkan komitmen BEI untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang kondusif bagi semua pelaku pasar.
Namun, untuk saham yang terdaftar di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, ketentuan batas ARB yang berlaku tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk masing-masing papan pencatatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa BEI mempertahankan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing kategori saham.
Auto Rejection adalah mekanisme yang diterapkan dalam perdagangan saham untuk membatasi perubahan harga dalam rentang tertentu. Terdapat dua jenis Auto Rejection, yaitu Auto Rejection Atas (ARA) yang membatasi kenaikan harga, dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang membatasi penurunan harga saham.
Perubahan yang dilakukan kali ini secara khusus menyasar saham dengan kisaran harga Rp11 hingga Rp14. Untuk kelompok saham ini, batasan ARB tidak lagi dihitung berdasarkan persentase, melainkan ditetapkan dalam bentuk nominal Rp1.
Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) untuk kelompok saham yang sama tetap ditetapkan sebesar 35 persen, mempertahankan kebijakan yang ada sebelumnya.
Berikut adalah rincian batas ARA dan ARB yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru dari BEI, yang memberikan gambaran lebih jelas mengenai aturan yang diterapkan dalam perdagangan saham saat ini.
➡️ Baca Juga: Bahaya Partikel Abu Gunung Anak Krakatau yang Masuk ke Paru-paru dan Dampaknya
➡️ Baca Juga: Kapal Tanker China Lolos dari Blokade AS di Selat Hormuz Secara Strategis




