pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

DPR Tanggapi Wacana Penggunaan Dana Desa untuk Pembayaran Utang Kopdes Merah Putih

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana pemerintah yang berupaya memanfaatkan Dana Desa untuk membayar utang yang terkait dengan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Utang yang dihasilkan dari program tersebut diperkirakan akan jatuh tempo pada September 2026. Ida menekankan bahwa masalah utama dalam kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan dampak terhadap anggaran pembangunan desa, tetapi juga menyangkut prinsip penggunaan dana tersebut.

Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah wajar menggunakan Dana Desa—yang memiliki total pagu nasional mencapai sekitar Rp240 triliun—sebagai jaminan untuk menutup program koperasi yang sejatinya bukan merupakan kebutuhan dasar desa.

“Risiko dari kegiatan bisnis Kopdes seharusnya tidak ditanggung oleh desa. Dana Desa merupakan dana rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, bukan sebagai solusi untuk mengatasi masalah pengelolaan badan usaha,” tegas Ida.

Pada dasarnya, Ida mendukung langkah penguatan ekonomi desa melalui koperasi, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan pokok, pupuk, gas LPG, modal usaha, dan pasar untuk hasil produksi mereka.

Namun, ia mengingatkan agar dalam penguatan tersebut tidak ada pengalihan risiko kegagalan dari bisnis koperasi kepada anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Untuk menghindari masalah di masa mendatang, Ida mendesak pemerintah untuk memberikan data yang transparan dan komprehensif terkait program ini.

Data yang diminta mencakup asal mula utang Kopdes, total kewajiban yang ada, pihak-pihak yang memberikan pembiayaan, landasan hukum penggunaan dana, serta kemajuan fisik dan hasil audit yang telah dilakukan.

Pemerintah juga diminta untuk menjelaskan pembagian tanggung jawab jika di kemudian hari terjadi kerugian. Ida menegaskan pentingnya agar skema pembayaran utang ini tidak mengganggu hak masyarakat dalam memperoleh pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan publik di tingkat desa.

➡️ Baca Juga: Ulasan Smartphone Gaming Terjangkau dengan Sistem Pendinginan Efisien dan Stabil

➡️ Baca Juga: Teknologi Ion Pinoki: Solusi Efektif untuk Menjaga Kualitas Udara di Rumah Pet Owner

Related Articles

Back to top button