DPR Tindak Lanjuti Dominasi Swasta dalam Pengelolaan SDA Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Jakarta – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dominasi pihak swasta dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi masih terbilang signifikan, sehingga peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat dianggap belum optimal.
Hal ini menjadi perhatian khusus Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam penjelasannya, Yulian Gunhar menegaskan bahwa semangat awal pendirian Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, belum sepenuhnya tampak dalam pelaksanaannya di lapangan.
Menurutnya, tujuan dari pembentukan holding tambang negara ini adalah untuk mengalihkan pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang dapat menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan negara.
“Negara harus menguasai sumber daya alam, mengolahnya sendiri, dan menjadikannya industri yang menghasilkan nilai tambah demi kesejahteraan rakyat,” ungkap Gunhar.
Politisi dari PDI Perjuangan ini merasa bahwa gambaran tersebut belum terlihat dari kontribusi yang diberikan kepada negara, baik dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja.
Transparansi dalam pengelolaan SDA perlu diperkuat agar dapat menunjukkan seberapa besar manfaat yang kembali kepada negara dan masyarakat.
Dalam pandangannya, Gunhar juga menyatakan bahwa kondisi saat ini menunjukkan bahwa pengelolaan SDA masih menghadapi berbagai tantangan, terutama peran negara yang belum sekuat pihak swasta.
“Miris rasanya. Ternyata pihak swasta lebih banyak mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang kita miliki,” katanya.
Gunhar menegaskan bahwa situasi ini mengingatkan kita bahwa mandat konstitusi belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, ia mendorong dilakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap masing-masing entitas dalam industri pertambangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat dicapai secara optimal.
“Tujuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 tersebut masih jauh dari realisasi,” tegasnya.
Gunhar juga menekankan bahwa Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara menyeluruh.
➡️ Baca Juga: Ulasan Aplikasi Pemutar Musik Ringan Tanpa Iklan Terbaik untuk Pengalaman Mendengarkan Optimal
➡️ Baca Juga: Bintang Masa Depan Muncul di Audisi Umum PB Djarum 2026 yang Menjanjikan




