Kepala SPPG Diharapkan Hadir di Dapur Sejak Pukul 02.00 untuk Efisiensi Operasional

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat regulasi terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penetapan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memastikan bahwa pelaksanaan program gizi berjalan dengan baik.
Dalam kebijakan terbaru ini, kepala SPPG diwajibkan untuk hadir di dapur mulai pukul 02.00 WIB. Kepala BGN, Sudaryano, menjelaskan bahwa kehadiran kepala SPPG pada jam-jam kritis sangat penting. Hal ini disebabkan tingginya risiko kejadian fatal, termasuk kasus keracunan makanan, yang sering kali terjadi akibat ketidakdisiplinan dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh SPPG.
Sudaryano menegaskan, “Ada beberapa temuan di lapangan di mana kepala SPPG tidak berada di lokasi saat dibutuhkan. Sebagai pemimpin di dapur, mereka harus memastikan bahwa SOP diikuti dengan ketat. Kami pun telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa jam kerja ASN PPPK kepala SPPG harus sesuai dengan jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, serta dua jam tambahan untuk penerimaan bahan baku di sore hari.”
Kepala Program Makan Bergizi Gratis itu menekankan pentingnya semua kepala SPPG untuk mengimplementasikan SOP yang berlaku, mulai dari penyimpanan bahan makanan hingga proses memasak dan pemorsian. Di samping itu, mereka juga diwajibkan mengenakan sarung tangan dan penutup kepala untuk menjaga kebersihan. Sudaryano mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diterapkan terhadap kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Misalkan Anda seorang guru dengan status PPPK, kehadiran Anda dalam setiap kegiatan belajar mengajar adalah mutlak. Apabila Anda tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka sanksinya bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat,” tambahnya.
Selain memastikan kehadiran kepala SPPG pada jam-jam vital, BGN juga menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat. Seluruh pegawai di pusat BGN, termasuk koordinator di tingkat kecamatan, diwajibkan untuk mengikuti rapat secara virtual selama jam-jam kritis operasional SPPG.
“Kami menyadari bahwa hanya memberikan jam kerja saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami menerapkan sistem mandoring pada jam-jam kunci tersebut. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, hingga koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, diwajibkan untuk bergabung dalam rapat virtual pada waktu-waktu tersebut. Kami juga akan memantau kehadiran dengan ketat; tidak diperkenankan menggunakan background untuk menutupi lokasi saat Zoom, sehingga dapat diketahui apakah mereka berada di dapur atau tidak. Bagi yang tidak hadir, akan ada teguran,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Rekomendasi Keyboard Lipat Bluetooth Terbaik untuk Produktivitas Menggunakan Tablet dan HP
➡️ Baca Juga: Manajemen Keuangan Efektif untuk Pemilik Bisnis Mikro demi Arus Kas Sehat




