Penangkapan Residivis Pelaku Pencurian Tablet dan Tabung Gas di Karo

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial O.G. (36) yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, ditangkap oleh petugas pada Jumat (16/10/2026).
Penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan warga mengenai kehilangan barang-barang dari sebuah rumah. Masyarakat setempat melaporkan bahwa mereka telah kehilangan sejumlah barang berharga, yang memicu investigasi lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro berwarna abu-abu beserta kotaknya, serta satu unit Pro Keyboard yang juga disertai kotaknya. Barang-barang tersebut menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa korban menyadari terjadi pencurian pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu, korban mendapati rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam.
Ketika mencoba masuk, korban terkejut menemukan sejumlah barang miliknya telah raib. Barang-barang yang dilaporkan hilang termasuk satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro, satu unit keyboard Redmi Pad 2 Pro, dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 6 juta, dan korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karo untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin oleh AKP Hizkia Siagian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.46 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa O.G. berada di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Dengan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan O.G. sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya Polres Karo dalam menanggapi laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal dapat diminimalisir.
Atas tindakannya, O.G. akan dikenakan proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban.
➡️ Baca Juga: Wuling Eksion: SUV Keluarga Plug-in Hybrid dengan Jarak Tempuh hingga 1.000 Km
➡️ Baca Juga: Batas Waktu Salat Dhuha yang Tepat: Kenali Waktu yang Sebenarnya hingga Jam 11 Siang




