RUU Kadin Diperkenalkan, Anindya Bakrie: Mendorong UMKM Daerah Agar Mampu Naik Kelas

Jakarta – Panitia Kerja yang bertanggung jawab dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) mulai menggelar pembahasan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 mengenai Kadin Indonesia.
Dalam konteks ini, Panja mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh jajaran Kadin Indonesia, termasuk Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie.
Anindya menyampaikan bahwa salah satu perhatian utama mereka adalah mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang berada di daerah.
“Perlu kami sampaikan di sini bahwa 92% dari Produk Domestik Bruto (PDB) berasal dari sektor usaha. Selain itu, kami melihat bahwa jumlah UMKM sangat signifikan, mencapai sekitar 95% dari total unit usaha,” ujarnya di gedung Parlemen pada Rabu, 2 September 2026.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan mandat yang terdapat dalam Undang-Undang Tahun 1987, Kadin Indonesia sebagai perwakilan dunia usaha berkomitmen untuk beroperasi secara lebih efektif dengan tetap berpegang pada asas Pancasila dan Undang-Undang 1945.
“Kami menekankan pentingnya tetap berpegang pada asas Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta mengedepankan independensi Kadin. Kami adalah representasi dari dunia usaha,” jelasnya.
Anindya, yang akrab dipanggil Anin, juga menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap upaya UMKM untuk naik kelas demi kemajuan bersama.
“Diperlukan perhatian lebih agar mereka bisa maju dan bertransformasi. Teman-teman dari Kadin Provinsi juga memberikan gambaran mengenai situasi di lapangan, bahwa Kadin telah banyak berkontribusi,” tuturnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa jika Kadin Indonesia diberikan kewenangan khusus dalam sektor ini, mereka tetap ingin berfungsi sebagai organisasi nirlaba.
“Kami tidak mengandalkan anggaran pemerintah. Yang kami butuhkan adalah kolaborasi yang kuat untuk melaksanakan sertifikasi, pelatihan, pembinaan, dan memastikan akreditasi yang baik,” ungkapnya.
“Hal ini bertujuan agar semua pihak memiliki kualitas dan standar yang tinggi, baik dari sisi asosiasi, himpunan, maupun para pengusahanya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Anin menekankan bahwa RUU Kadin ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membantu negara keluar dari jebakan pendapatan menengah. Ia menegaskan bahwa sektor usaha harus menjadi penggerak utama dalam mengatasi tantangan tersebut.
➡️ Baca Juga: Leapmotor Masuk Indonesia, Simak Daftar Mobil Listrik yang Tersedia di Sini
➡️ Baca Juga: AS Lakukan Serangan di Acara Pernikahan Iran, Akibatnya 4 Orang Tewas




