www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Hutan di Jambi

Kementerian Kehutanan telah menetapkan dua individu dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang dikenal dengan inisial MTN dan AK, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan penguasaan lahan hutan secara ilegal.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menegakkan hukum terkait tindak pidana kehutanan yang terjadi di sekitar kawasan hutan.

“Setiap titik api harus diselidiki penyebabnya, terutama jika ada indikasi aktivitas yang melanggar hukum. Penting untuk melindungi kawasan hutan dari tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan potensi bencana,” ungkap Hari di Kota Jambi pada hari Senin, 7 September 2026.

Ia mencatat bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di area hutan yang berada dalam izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dikelola oleh PT Rimba Hutani Mas (PT RHM), tepatnya di Blok Ill Taman Raja.

Kejadian ini berlangsung di HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang merupakan kawasan lindung. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 12.10 WIB.

Penanganan kasus ini dimulai ketika tim Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bekerja sama dengan PT Rimba Hutani Mas untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Blok Ill Taman Raja.

Selama kegiatan tersebut, tim menemukan asap yang mengepul dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik kebakaran yang telah ditangani sebelumnya.

Berdasarkan pengamatan itu, tim mulai menyelidiki kejadian tersebut dengan mengumpulkan fakta dan alat bukti yang ada, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk mendapatkan informasi mengenai tanggung jawab PBPH dan langkah-langkah pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah mereka lakukan di area tersebut.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh koordinator unit keamanan Blok II Taman Raja bersama personel keamanan dan anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Setelah tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran hutan tersebut.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan insiden ini, termasuk korek api gas, potongan kayu yang terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, dan keranjang rotan.

➡️ Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dipercepat, Komisi III DPR Targetkan Selesai Sebelum Desember 2026

➡️ Baca Juga: Kejagung Tanggapi Permintaan DPR Agar Hakim Pertimbangkan Pembebasan Amsal Sitepu

Related Articles

Back to top button