www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Sabu 9 Kg dan 10 Ribu Butir Ekstasi Disita dari Jaringan Narkoba Global

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, yang berlokasi di Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala internasional. Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menyita barang bukti berupa sabu seberat 9 kilogram dan sejumlah besar butir ekstasi.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan ini, tujuh orang tersangka ditangkap bersama dengan total barang bukti yaitu 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026.

Kasus ini diidentifikasi sebagai operasi yang dijalankan oleh “Jaringan Jocker Malaysia,” yang melakukan distribusi narkoba melalui jalur yang menghubungkan Medan, Jakarta, Surabaya, hingga akhirnya sampai di Kota Makassar.

Pengungkapan jaringan ini dimulai dari penangkapan dua wanita berinisial EA dan SI pada tanggal 20 Juli 2026, di mana pihak kepolisian berhasil mengamankan 1,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.

Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, tim Satresnarkoba melanjutkan operasi ke wilayah Suppa, Kabupaten Pinrang, dan menangkap seorang pria berinisial SA. Dia diduga berperan sebagai penghubung kepada bandar besar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia, berinisial RD.

Operasi tidak berhenti sampai di situ; tim Satresnarkoba melanjutkan penelusuran ke Kota Surabaya, Jawa Timur, di mana dua pria berinisial AD dan DK ditangkap. Dari mereka, pihak kepolisian berhasil menyita 5,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AD berperan sebagai kurir yang mendistribusikan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman melalui jalur laut, sementara DK bertanggung jawab sebagai penampung yang menyimpan barang haram tersebut di gudang di Surabaya.

Penelusuran lebih lanjut atas jaringan ini membawa polisi ke Parung, Depok, Jawa Barat, di mana dua pria lainnya, berinisial SB dan EW, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dua kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi.

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

➡️ Baca Juga: Panduan Mengatur Penggunaan Bluetooth di iPhone untuk Kestabilan Maksimal

➡️ Baca Juga: Kesadaran Perawatan Gigi di Kalangan Gen Z dan Milenial, THR Lebih Diprioritaskan untuk Fesyen dan Kosmetik

Related Articles

Back to top button