Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Guru Besar UPH Menyoroti Aspek Penting dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menciptakan dinamika hukum yang menarik dan memunculkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum.

Dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Januari 2026, perhatian kini terfokus pada standar pembuktian dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi pokok bahasan penting dalam konteks ini.

Dalam konteks hukum pidana korupsi (UU Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penegakan hukum sering kali terjebak dalam dilema antara kecepatan dalam memberantas kejahatan luar biasa dan perlindungan terhadap prinsip due process of law yang harus ditegakkan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, menekankan bahwa meskipun syarat objektif untuk penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti, pelaksanaan proses tersebut tidak boleh melanggar hak-hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.

“Dalam KUHAP, Pasal 90 mengatur syarat subyektif, yakni adanya dugaan yang patut; dan syarat objektif, yang mengharuskan dua alat bukti yang sah. Secara normatif, memang tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu,” jelas Prof. Jamin di Jakarta, pada Jumat, 4 September 2026.

Namun, Jamin memperingatkan bahwa kewenangan diskresioner penyidik harus dibatasi secara ketat untuk menghindari tindakan yang dapat menciptakan praduga bersalah, sesuai dengan Pasal 91 KUHAP dan doktrin yang diambil dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014. Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap individu sebelum statusnya ditingkatkan dapat mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional untuk membela diri.

“Apabila seseorang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka penyidik sebenarnya telah melanggar hukum dan hak asasi. Subjek tersebut tidak memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri dalam pembelaan, karena posisinya disamakan dengan saksi lainnya. Hal ini menciptakan penyalahgunaan keadaan dan berpotensi mengelabui pihak-pihak yang sebenarnya sudah diketahui akan dijadikan tersangka,” ungkap Jamin.

Jamin juga menilai bahwa permasalahan ini menjadi semakin mendesak ketika dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang sering kali melibatkan alat bukti yang kompleks, seperti pelacakan aliran dana atau kesaksian tunggal yang sulit untuk dipertanggungjawabkan.

➡️ Baca Juga: Rencana Latihan Gym Intensitas Sedang untuk Kebugaran Jangka Panjang yang Aman dan Optimal

➡️ Baca Juga: Presiden Prabowo Hargai Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Related Articles

Back to top button