www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
otomotif

Jadwal SIM Keliling untuk Sabtu, 5 September 2026: Segera Cek Lokasinya!

Layanan SIM Keliling akan kembali aktif pada Sabtu, 5 September 2026, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi strategis di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Di wilayah DKI Jakarta, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima titik yang berbeda. Lokasi-lokasi tersebut termasuk Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng yang berada di Jakarta Pusat.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan masa berlaku yang masih aktif. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, karena jumlah kuota pelayanan setiap harinya terbatas.

Bagi warga Bogor, layanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 5 September 2026, akan tersedia di Mall Jambu Dua dan McDonald’s Lodaya. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharapkan mengunjungi salah satu lokasi tersebut sesuai dengan waktu layanan yang telah ditentukan.

Sementara itu, bagi penduduk Kota Bekasi, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Lokasi ini mengikuti jadwal layanan SIM Keliling yang berlaku di kota Bekasi pada hari Sabtu.

Untuk masyarakat yang berada di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi untuk layanan SIM Keliling. Mobil pertama akan berada di Borma Cipadung Cibiru, sedangkan mobil kedua akan beroperasi di ITC Kebon Kelapa.

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya untuk perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Harap dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang berlaku di Satpas.

Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa kembali jadwal dan lokasi layanan sebelum berangkat. Hal ini penting karena lokasi maupun waktu pelayanan SIM Keliling dapat berubah sesuai dengan kebijakan petugas dan kondisi di lapangan.

➡️ Baca Juga: Tren Fashion 2025: Apa yang Akan Populer Tahun Ini?

➡️ Baca Juga: PBB Mengungkap Temuan Awal Terkait Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Related Articles

Back to top button