Kesaksian LKPP Dukung Pertimbangan Putusan Sidang Banding Nadiem oleh JPU

Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta kembali menggelar proses sidang banding untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan menghadirkan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa kesaksian Dwi Satrianto, mantan pejabat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), memberikan dukungan yang signifikan terhadap pertimbangan putusan hakim di tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Roy Riady, salah satu JPU, menyatakan bahwa saksi tersebut dihadirkan oleh tim hukum yang mewakili Nadiem Makarim. Dia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut konsisten dengan pernyataan yang dia berikan pada persidangan di tingkat pertama.
“Pada sidang kali ini, kami mendengarkan keterangan dari saksi Dwi dari LKPP. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ini dan keterangan yang diberikan sudah dinyatakan kembali. Fakta yang terungkap sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di pengadilan tingkat pertama,” jelas Roy di sela-sela sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dirilis pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Roy juga mengungkapkan bahwa mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh Nadiem kepada LKPP, ternyata tidak dapat diberikan. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa SPTJM tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Bahkan isu yang berkembang terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum, pada kenyataannya sudah menjadi bagian yang diperhitungkan dalam keputusan hakim,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia menilai bahwa kesaksian yang dihadirkan oleh pihak Nadiem justru memperkuat pertimbangan hakim pada putusan di tingkat pertama.
“Bagi kami, kesaksian ini sesungguhnya memperkuat pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam putusan pada tingkat pertama. Seperti itulah,” tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan pertanyaan mengenai SPTJM yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim pada putusan di tingkat pertama, karena tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini. Pihak Nadiem mengklaim telah melakukan komunikasi resmi, namun pihak LKPP tidak berani memberikan dokumen tersebut.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyatakan bahwa SPTJM yang terdapat di LKPP merupakan syarat penayangan, sehingga setelah barang tersebut ditayangkan, dapat disimpulkan bahwa LKPP telah menayangkan barang-barang dari berbagai prinsipal lain.
➡️ Baca Juga: Bank Mega Bagikan Dividen Rp 2 Triliun dan Saham Bonus Senilai Rp 5,87 Triliun
➡️ Baca Juga: Brasil Siap Menyediakan Kedelai untuk Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia




