Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
bisnis

Prabowo Sarankan Calon Pemimpin Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang akan mengisi posisi di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027 yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Surat presiden tersebut tercatat dengan nomor R-38.

“Pada tanggal 10 Agustus 2026, kami menerima surat mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Dasco.

Namun, hingga saat ini, nama calon pemimpin untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis belum diumumkan kepada publik.

Selain itu, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden Nomor R-33 pada 14 Juli 2026, yang berkaitan dengan permohonan persetujuan DPR RI untuk penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas, yaitu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

Ia juga menambahkan bahwa DPR RI telah menerima surat mengenai calon pengganti Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur BI. Pengumuman mengenai pimpinan BI ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Dasco menegaskan bahwa semua surat yang diterima tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

➡️ Baca Juga: HP Terbaru Didesain Adaptif untuk Memenuhi Kebutuhan Pengguna Digital Modern Saat Ini

➡️ Baca Juga: Ulasan Smartphone Gaming Terjangkau dengan Sistem Pendinginan Efisien dan Stabil

Related Articles

Back to top button