Pendaftaran KJMU Tahap II Pemprov DKI Dibuka hingga 6 Oktober 2026

Jakarta – Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 yang berlangsung dari tanggal 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menginformasikan bahwa mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu. Dalam proses pendaftaran, mereka diharuskan untuk memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Selama pendaftaran, mahasiswa harus membuat akun atau log in ke platform KJMU. Setelah itu, mereka perlu mengisi informasi pribadi, data wali, serta kontak darurat. Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen yang diperlukan untuk melengkapi pendaftaran.
Data yang telah dikumpulkan kemudian akan diverifikasi oleh perguruan tinggi terkait serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penetapan penerima bantuan akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur setelah proses verifikasi berlangsung.
Menurut Nahdiana, pengumpulan data untuk KJMU ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan bahwa bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Bagi calon penerima yang baru, Nahdiana menegaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta selama minimal lima tahun secara berturut-turut.
Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1-5 atau merupakan penerima manfaat dari panti sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Di samping itu, calon penerima diwajibkan untuk telah lulus dari satuan pendidikan menengah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Selanjutnya, calon penerima akan diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka yang tercantum dalam DTSEN. Proses pemeringkatan akan dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah.
Nahdiana juga menambahkan bahwa kondisi ekonomi keluarga akan diperiksa dalam verifikasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan sejumlah variabel yang umum di daerah pada anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi kepemilikan kendaraan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status anggota keluarga yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Pada KJMU 2026, bantuan pendidikan juga akan diberikan kepada mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1, mahasiswa dapat berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) jalur reguler maupun perguruan tinggi swasta (PTS) jalur reguler yang memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan.
➡️ Baca Juga: Gadget Terbaru untuk Pembelajaran Digital Interaktif yang Efektif dan Aman bagi Semua Kalangan
➡️ Baca Juga: Kritik Bung Binder Terhadap Pertahanan Persib Bandung Usai Kalahkan PSM 3-1




