18 Tersangka Kasus ABK Diinjak dan Dipukuli, Polisi Siapkan Penangkapan Tersangka TPPO

Jakarta – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang videonya sempat viral kini terus berlanjut.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini ke tahap penyidikan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Alrasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan pada Rabu (7/10/26). Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana perdagangan orang.
“Untuk kasus TPPO yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kami telah meningkatkan status ke penyidikan pada Rabu, tanggal (7/10/26). Namun, untuk aspek teknis dan taktis, kami tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena berkaitan dengan pengungkapan,” jelasnya, sebagaimana dikutip pada Minggu (11/10/26).
Alrasyidin menambahkan, terdapat dua jalur penegakan hukum yang sedang berjalan dalam kasus ABK ini. Pertama, dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru, dan kedua, dugaan TPPO yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Mengenai dugaan penganiayaan, dari 24 ABK yang telah diperiksa, awalnya ada 19 orang yang dicurigai terlibat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penilaian terhadap alat bukti, hanya 18 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang lainnya belum dapat dijadikan tersangka karena pengumpulan alat bukti yang diperlukan masih dalam proses.
Saat ini, 18 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditahan di Polres Kepulauan Aru. Penanganan perkara ini berada di bawah wewenang kepolisian setempat.
Dalam konteks kasus dugaan TPPO yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Alrasyidin tidak menampik kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.
“Kemungkinan besar akan ada tersangka tambahan. Namun, detail teknis dan taktis tidak dapat kami ungkapkan karena itu dapat mempengaruhi penyidikan yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa rincian teknis penyidikan belum bisa diungkapkan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses pengungkapan kasus.
“Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, kami akan segera menuntaskannya,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 telah memasuki fase baru. Polisi kini tengah memeriksa seluruh kru kapal yang diduga mengetahui atau terlibat dalam insiden ini.
➡️ Baca Juga: Pertamina Dukung Perajin Tenun Desa Adat Sade untuk Kembali Berkarya Setelah Kebakaran
➡️ Baca Juga: DPRD Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Kerugian BPR Kota Bandung Sebesar Rp70 Miliar




