ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

ejournal.upnvj.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Temukan Tarif Promosi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki indikasi adanya tarif tertentu dalam proses rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dugaan praktik ini muncul sebagai temuan terbaru yang sedang diselidiki oleh lembaga antikorupsi tersebut dalam kasus yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan ini berkaitan dengan berbagai proses pengisian dan perpindahan posisi di Pemkab Pemalang.

“Berkaitan dengan rotasi, mutasi, atau promosi jabatan ini, terdapat dugaan bahwa ada tarif yang dikenakan,” ungkap Budi Prasetyo dalam konferensi pers pada 10 September 2026.

KPK kini memperdalam penyelidikan terkait dugaan ini. Dalam pengumuman terkait penetapan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT), KPK mencatat bahwa Anom diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain yang tidak sah.

“Tentunya, semua hal ini akan didalami lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026, di mana Anom Widiyantoro menjadi salah satu individu yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dua hari setelahnya, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua kluster yang terkait dengan dugaan pemerasan.

Kluster pertama berfokus pada dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.

Dalam konteks ini, Anom telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan salah satu orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

KPK menduga bahwa Anom, melalui Haris, meminta sejumlah uang dari perangkat daerah serta pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai Rp1,98 miliar.

Sementara itu, kluster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Setya adalah seorang anggota Polri yang ditugaskan sebagai staf administrasi di KPK. KPK mencurigai bahwa Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan kasus kepada Lilik.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Saat ini, selain menyelidiki dua kluster kasus tersebut, KPK juga menginvestigasi dugaan adanya tarif dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

➡️ Baca Juga: Prabowo Siapkan Investasi Besar dan Ratusan Helikopter untuk Perkuat Mitigasi Bencana

➡️ Baca Juga: Cara Buat “Double-Tap Status-Bar” untuk Lock Screen – Tanpa Root & Tanpa Launcher

Related Articles

Back to top button