KPK Umumkan 8 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut Termasuk Mantan Kepala BBPJN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan delapan individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Pengumuman ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.
Salah satu dari delapan tersangka yang teridentifikasi adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa delapan tersangka tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/26). Namun, dari pemanggilan itu, hanya tujuh orang yang hadir untuk memberikan keterangan.
“Dalam pemeriksaan minggu lalu, hanya tujuh dari delapan orang yang dipanggil yang memenuhi panggilan kami,” jelas Budi di Jakarta, Selasa (13/10/26).
Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya termasuk Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut.
Selanjutnya, tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut juga terlibat sebagai tersangka, yaitu Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Dua individu lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, serta Manaek Manalu, yang pernah menjabat sebagai PPK di Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut.
Budi menambahkan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, hanya Munson Hutauruk yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan terkait pengaturan proyek dan penerimaan uang yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami masih fokus pada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para tersangka tersebut. Semua aspek dari kasus ini masih dalam proses pendalaman,” ungkapnya.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan perbuatan masing-masing tersangka, termasuk jumlah uang yang diduga diterima dalam proses penyidikan ini.
Pengumuman mengenai penetapan delapan tersangka baru tersebut disampaikan oleh KPK pada tanggal 7 Oktober 2026. Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang dimulai pada September 2026, setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 5 Mei 2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 26 Juni 2025, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
➡️ Baca Juga: Latihan Efektif untuk Mengembangkan Otot Deltoid Samping dan Memperlebar Tampilan Tubuh
➡️ Baca Juga: Atur Waktu Makan Sebelum dan Sesudah Latihan untuk Mempertahankan Energi Anda




