Nusron Wahid ke Malaysia Saat Diperiksa KPK: Kewajaran dan Alasan Tindakan Tersebut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kini menjadi sorotan publik setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pemanggilan keduanya yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, Nusron diketahui sedang berada di Malaysia untuk melaksanakan tugas resmi.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menguraikan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
“Kalau tidak salah, dia ke Malaysia,” ujar Taufik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam surat yang diterima oleh KPK, Nusron menyatakan bahwa perjalanannya ke Malaysia adalah untuk keperluan dinas.
Ketidakhadiran Nusron menyebabkan penjadwalan ulang agenda pemeriksaannya oleh KPK.
KPK pun berencana untuk menetapkan ulang jadwal pemanggilan untuk Nusron.
“Nanti kami akan menjadwalkan ulang,” kata Taufik.
Taufik juga menjelaskan bahwa penyidik akan terlebih dahulu menilai alasan ketidakhadiran yang disampaikan oleh Nusron sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Selanjutnya, alasan tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik untuk menilai apakah alasan itu dianggap wajar, mengingat ada agenda kegiatan yang bersamaan,” imbuhnya.
Taufik menegaskan bahwa Nusron telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
Penyidik kemudian akan menetapkan jadwal pemanggilan selanjutnya.
“Ya, ada surat permohonan penundaan dari beliau. Kami akan menjadwalkan ulang tentunya,” ujar Taufik.
Nusron dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Kabupaten Bogor.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berhubungan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB untuk PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
➡️ Baca Juga: Ammar Zoni Tegaskan Pledoi Ditolak, Siap Lanjutkan Proses Duplik di Persidangan
➡️ Baca Juga: Andre Taulany Siap Menikahi Amanda Rigby pada Oktober 2026, Simak Faktanya!




