Pemda Harus Siapkan Mitigasi Risiko Obligasi Agar Ekonomi Nasional Tetap Stabil

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan pemerintah daerah agar mempersiapkan langkah mitigasi risiko sebelum menerbitkan obligasi atau surat utang daerah.
Purbaya mengacu pada pengalaman negara-negara lain yang memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi. Ia menekankan bahwa ketika pemerintah daerah menghadapi masalah dalam penerbitan utang, beban tersebut akan berimbas pada pemerintah pusat.
“Melihat pelajaran dari negara-negara di Amerika Latin, seperti Brasil, di mana provinsi diperbolehkan mengeluarkan surat utang, yang dianggap terpisah dari pemerintah pusat. Namun, ketika terjadi masalah, pemerintah pusat tetap harus menanggungnya. Akibatnya, negara pun terganggu,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang telah mengajukan rencana untuk menerbitkan obligasi daerah.
Purbaya menjelaskan bahwa ia tidak melarang Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi. Namun, ia berharap agar pemerintah daerah dapat meminimalisir dampak penerbitan obligasi tersebut terhadap perekonomian nasional.
“Tidak menjadi masalah, kita lihat bagaimana perkembangannya. Namun, menurut saya, jika alokasi dana sudah cukup, untuk apa meminjam? Tetapi jika memang diperlukan, silakan saja meminjam,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa ia akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai sarana untuk mendanai berbagai proyek pembangunan di ibukota.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono sebagai tanggapan atas imbauan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar pemerintah daerah tidak terburu-buru dalam menerbitkan obligasi.
“Pemerintah DKI Jakarta memahami betul kebutuhan yang ada. Pak Purbaya menyatakan bahwa dana DKI cukup banyak. Namun, kami juga dituntut untuk melakukan banyak pembangunan, yang tentunya memerlukan dana,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Pramono menegaskan, meski ia mendengarkan dan mematuhi arahan tersebut, ia tetap akan melanjutkan pengajuan obligasi daerah untuk Jakarta.
Ia juga meminta agar dana bagi hasil dari pemerintah pusat kembali ke jumlah semula, jika pemerintah daerah diminta untuk tidak terburu-buru dalam penerbitan obligasi.
“Jika tidak, maka kembalikan saja dana bagi hasil tersebut. Permintaan ini sangat sederhana,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Antusiasme Peserta Dari Dalam dan Luar Negeri Meriahkan Kemala Run 2026
➡️ Baca Juga: Warga Tambun Terkejut Disiram Air Keras Usai Pulang Salat Subuh




