Polri Menegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berdasarkan Dua Alat Bukti Valid

Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah didukung oleh dua alat bukti yang sah dan memadai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya, yang merupakan bagian dari Korps Reserse Kriminal Polri, dalam proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, perwakilan dari pihak termohon menjelaskan bahwa gelar perkara lanjutan telah dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan dipimpin oleh Kepala Korps Reserse Kriminal Polri.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa pihak termohon berhasil memperoleh dua alat bukti yang solid, meliputi keterangan saksi dan pendapat dari ahli, yang menjadi dasar untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Para termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri. Hasilnya menunjukkan bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan dari saksi dan ahli, barang bukti berupa surat, serta kesesuaian antara semua keterangan yang ada. Dengan demikian, pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Polri juga menambahkan bahwa kasus yang melibatkan Febrie berhubungan dengan penanganan hukum terkait PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan proses penanganan hukum di PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode 2020 hingga 2025,” jelasnya.
Selain itu, pihak Polri mencurigai adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Febrie. Dugaan ini muncul karena adanya tindakan yang berkaitan dengan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan upaya menyamarkan asal-usul harta tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh pemohon dengan serangkaian fakta dan modus operandi yang telah dibacakan dalam dokumen hingga halaman 12, termasuk butir F di halaman yang sama,” tambahnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Kuasa hukum Febrie, Farizi, menyoroti bahwa sejumlah tindakan hukum yang diambil terhadap kliennya, seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, serta pencekalan, dianggap tidak sah.
➡️ Baca Juga: Mobil EV Lokal Harga Rp 150 Juta, Jangkauan 400 Km: Mengapa Penjualan Masih Terbatas?
➡️ Baca Juga: Menhan Israel Tegaskan Iran Akan Menanggung Konsekuensi Berat Jika Serangan Berlanjut




