Polri Menghadapi Kehilangan, Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Duka Cita dari Listyo Sigit

Jakarta – Polri tengah berduka. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte telah meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kabar tersebut segera memicu ungkapan duka dari berbagai kalangan, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan belasungkawa atas kepergian Napoleon Bonaparte.
“Innalilahi wa innailaihi rojiun. Saya sangat berduka atas wafatnya Almarhum,” tuturnya dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Selain itu, mantan pimpinan Polri tersebut juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan oleh Napoleon diberikan ketabahan dan kekuatan.
“Semoga Almarhum mendapatkan husnul khotimah, dan seluruh keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan. Amin,” ungkapnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia di usianya yang ke-60 akibat sakit. Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.
Namun, Putri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyakit yang diderita Napoleon.
“Ya, sakit,” katanya singkat ketika dikonfirmasi pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Hingga saat ini, informasi mengenai lokasi terakhir Napoleon menghembuskan napas belum terungkap secara jelas.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Putri, pemakaman Napoleon direncanakan akan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Upacara penghormatan terakhir dan pemakaman mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut akan dipimpin langsung oleh Kadivhubinter Polri saat ini, Irjen Pol Dr. Untung Widyatmoko.
Profil Lengkap Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte, yang lebih dikenal dengan nama Batara, adalah seorang purnawirawan Polri yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1988. Ia memiliki pengalaman yang luas di bidang reserse.
Pria kelahiran 26 November 1965 ini merupakan putra daerah Sumatera Selatan, tepatnya dari Batu Panceh, Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Sebelumnya, Napoleon pernah terjerat kasus suap yang melibatkan terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Napoleon terlibat dalam skandal terkait pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang mampu keluar-masuk Indonesia dengan mudah.
Akibat kasus ini, Napoleon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000. Ia juga dikenakan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Maret 2021 dengan nomor perkara 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah banding yang diajukan oleh Napoleon ditolak.
➡️ Baca Juga: Bek Timnas Indonesia, Dean James Dituding Tak Punya Izin Kerja di Belanda
➡️ Baca Juga: Justin Hubner Alami Kesalahan Besar di Liga Belanda, Timnas Indonesia Perlu Waspada




