MK Segera Putuskan Syarat Pendidikan Gibran, Simak Jadwal Sidang Terbarunya

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kini berada pada fase akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini berhubungan dengan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.
Seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan, banyak yang menantikan kapan MK akan menyampaikan putusan mengenai perkara ini, mengingat tahapan pemeriksaan telah memasuki tahap akhir.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, terdapat penjelasan mengenai tahapan serta jadwal yang berlaku dalam penanganan permohonan PHPU untuk Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada tahun 2026.
Dalam dokumen tersebut, MK telah menetapkan Sidang Putusan sebagai bagian dari proses pengucapan putusan terkait perkara yang sedang ditangani.
Untuk perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaannya, pengucapan putusan direncanakan berlangsung pada 5 hingga 6 Oktober 2026.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus menjelaskan tahapan, kegiatan, dan jadwal yang diatur dalam penanganan permohonan PHPU untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada tahun 2026.
Dalam ketentuan mengenai tahapan persidangan, pengucapan putusan juga dicantumkan dalam agenda Sidang Putusan yang direncanakan pada 5-6 Oktober 2026.
Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026, menandai langkah formal dalam proses hukum ini.
Namun, penting untuk dicatat bahwa PMK Nomor 1 Tahun 2026 juga menyebutkan bahwa tahapan dan jadwal yang ditentukan dapat mengalami perubahan atau penyesuaian, tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi dalam penanganan permohonan.
Dengan demikian, jadwal yang telah ditetapkan menjadi acuan untuk pengucapan putusan dalam perkara yang dilanjutkan, termasuk perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sebelum putusan dibacakan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan semua pihak untuk memberikan ruang bagi para hakim konstitusi agar dapat bekerja dan mengkaji perkara tanpa adanya tekanan dari opini publik yang berkembang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Saldi dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Saldi juga menekankan perlunya semua pihak untuk tidak terjebak dalam perdebatan opini yang berkembang di ruang publik dan saling berselisih.
Ia menjelaskan bahwa para hakim konstitusi akan mengkaji semua bahan perkara secara independen sebelum berkumpul kembali untuk membahas dan mengambil keputusan.
Menurut Saldi, para hakim akan memanfaatkan waktu akhir pekan untuk membaca dan mempelajari dokumen perkara di ruang masing-masing. Setelah itu, mereka akan kembali bersatu untuk membahas perkara yang sedang ditangani.
➡️ Baca Juga: Iran Menyatakan Israel dan AS Langgar Piagam PBB Terkait Serangan ke Lokasi Sipil
➡️ Baca Juga: Aris Sanda Tewas Bareng Mobilnya yang Hangus Terbakar, Polisi Ungkap Tubuhnya Alami Karbonisasi




