Komisi X DPR Tegaskan Kasus Rektor Unsoed: Kampus Bukan Arena Transaksi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan perhatian serius terhadap indikasi korupsi yang muncul dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi tidak seharusnya dijadikan sebagai arena untuk jual beli akses pendidikan, yang hanya menguntungkan individu dengan kekuatan finansial lebih.
Lalu Hadrian menyatakan keprihatinannya atas situasi yang melibatkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Ia menegaskan bahwa praktik suap dan manipulasi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak sepatutnya terjadi di lingkungan perguruan tinggi mana pun.
“Sebagai representasi dari Komisi X DPR RI, kami sangat menyayangkan jika pengaturan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar adanya,” ujar Lalu Hadrian pada 27 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Akhmad Sodiq yang diduga terlibat dalam pengaturan proses penerimaan mahasiswa baru.
Lalu Hadrian mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi mahasiswa harus mengutamakan prinsip objektivitas dan transparansi. Proses penerimaan ini harus dapat dipertanggungjawabkan dan menilai prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan hubungan pribadi atau kemampuan finansial.
Meskipun menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, Lalu Hadrian menilai kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya untuk jalur mandiri.
“Jangan sampai masalah ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi,” tegasnya.
Komisi X DPR RI berencana memanggil kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan mengenai langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat pengelolaan seleksi mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Langkah ini dianggap penting karena Komisi X DPR RI baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Panja tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan sistem seleksi mahasiswa di masa depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru pada Jumat, 21 Agustus.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
➡️ Baca Juga: Nutrisi Terbaik untuk Meningkatkan Kesehatan Otak secara Optimal dan Efektif
➡️ Baca Juga: Penilaian Berorientasi HOTS: Kunci Sukses Pembelajaran Bermakna




