happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Diperiksa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Nasibnya Terancam

Jakarta – Kasus kecelakaan tragis yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line kini memasuki tahap baru. Masinis KA Argo Bromo Anggrek yang dikenal dengan inisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Langkah pemeriksaan ini diambil oleh penyidik untuk lebih memahami peran AN dalam insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 27 April 2026.

Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P. G. Anom Danujaya, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa surat pemanggilan untuk AN akan segera dikeluarkan. Ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya pada Rabu, 30 September 2026.

Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizka, yang merupakan Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap AN kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan.

Walaupun AN telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini ia belum ditahan. Namun, ada kemungkinan bahwa setelah pemeriksaan, tindakan penahanan dapat dilakukan terhadapnya.

“Insyaallah (minggu depan),” kata Rizka menambahkan harapannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penetapan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Dewa P. G. Anom Danujaya, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, menjelaskan bahwa penyidik menemukan masalah dalam pelaksanaan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum terjadinya tabrakan.

Kesimpulan ini diambil setelah penyidik melakukan analisis terhadap data logger yang berfungsi merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

Analisis tersebut menunjukkan bahwa masinis baru mengaktifkan pengereman darurat saat kereta berada pada jarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

“Diketahui bahwa tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” jelas Anom pada Selasa, 29 September 2026.

Perlu diketahui, insiden kecelakaan tragis ini melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, dan kini memasuki fase baru dalam penyelidikannya.

Penetapan tersangka dalam insiden ini menarik perhatian publik, terutama setelah hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap beberapa faktor yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan. AN, sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek, kini menghadapi konsekuensi dari hasil penyelidikan tersebut.

➡️ Baca Juga: Peluang Bisnis Rumahan dari Jasa Perawatan Akuarium dan Ikan Hias yang Menguntungkan

➡️ Baca Juga: Pelaku Mutilasi Pegawai Ayam Goreng Bekasi Diperiksa, Polisi Ungkap Peran Keduanya

Related Articles

Back to top button