Kematian Bandar Narkoba Setelah Penangkapan, 7 Anggota Polda Sulsel Diperiksa Propam

Kematian bandar narkoba berinisial R setelah penangkapannya oleh pihak kepolisian telah memicu pemeriksaan internal yang melibatkan tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Proses ini dilakukan oleh Propam untuk menyelidiki setiap langkah yang diambil selama penangkapan dan penanganan R sebelum ia menghembuskan napas terakhir.
R adalah seorang residivis yang terlibat dalam kasus narkoba dan saat penangkapannya di Kabupaten Bulukumba, ia terluka akibat tembakan di bagian kaki. Setelah mendapatkan perawatan medis, kondisinya sempat menunjukkan tanda-tanda stabil dan masih dapat berinteraksi dengan petugas yang bertanggung jawab atas pengawasannya.
Komisaris Besar Polisi Sugeng Sudarso, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa pemeriksaan oleh Propam bertujuan untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil oleh anggotanya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses pemeriksaan ini sedang berlangsung oleh Propam Polda Sulsel,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 30 September 2026.
Sugeng menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi selama penangkapan R, serta untuk memastikan adanya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Penting untuk memastikan bahwa semua prosedur penangkapan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” tegasnya.
Setelah menjalani perawatan medis, kondisi R sempat dinyatakan stabil. Bahkan, tidak ada indikasi bahwa ia berada dalam kondisi kritis ketika masih berkomunikasi dengan tim medis yang menjaga.
Namun, situasinya berubah pada dini hari ketika R dilaporkan mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Dia masih berbicara dengan tim kami, tetapi sekitar pukul 04.00 WITA, anggota yang menjaga melakukan monitoring dan melihat dia kejang-kejang. Kemudian, sekitar pukul 07.10 WITA, ia dinyatakan meninggal dunia,” jelas Sugeng.
Sugeng menekankan bahwa kematian R tidak disebabkan oleh penganiayaan. Ia menyatakan bahwa luka yang diderita R adalah akibat dari tindakan pelumpuhan yang dilakukan saat proses penangkapan.
“Penyebab kematiannya bukan karena penganiayaan, melainkan murni akibat luka tembak pelumpuhan serta benturan yang terjadi saat berhadapan dengan anggota kami,” ungkapnya.
R telah dicari oleh polisi sejak pertengahan September dalam pengembangan kasus narkoba yang melibatkan beberapa individu dalam jaringannya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi lebih dulu menangkap tiga orang yang diduga merupakan rekan R. Penyelidikan berlanjut hingga berhasil mengamankan jaringan yang lebih bawah dan menyita sekitar 150 gram sabu.
“Saat penangkapan, kami berhasil menangkap tiga orang yang bersamanya. Kemudian, melalui beberapa tahap pengembangan, kami juga berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” kata Sugeng.
Akhirnya, pihak kepolisian menemukan keberadaan R di tepi jalan di Kabupaten Bulukumba. Ketika akan ditangkap, R berusaha melarikan diri ke arah hutan setelah sepeda motor yang dikendarainya mengalami kehabisan bahan bakar.
➡️ Baca Juga: Kebiasaan Sehat Harian untuk Menjaga Tubuh Aktif dan Produktif Sepanjang Hari
➡️ Baca Juga: Strategi Bisnis untuk Mengelola Inovasi yang Selaras dengan Kebutuhan Pasar




