Biaya Haji 2027: Jemaah Bayar Rp54,6 Juta, Subsidi Pemerintah Capai Rp43,8 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 telah ditetapkan dengan angka rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, penting untuk dicatat bahwa jemaah tidak perlu membayar seluruh jumlah tersebut secara langsung.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyetujui besaran biaya haji untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
“Panja dari Komisi VIII DPR RI dan Panja dari pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa BPIH untuk tahun 1448 Hijriah 2027 adalah sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah,” terang Dasco dalam pernyataannya di gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari total BPIH tersebut, jemaah akan menanggung sekitar 55,50 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Artinya, jumlah yang harus dibayar langsung oleh jemaah rata-rata mencapai Rp54.648.825.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825, yang merupakan 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” tambah Dasco.
Dana yang dibayarkan oleh jemaah tersebut akan dialokasikan untuk berbagai komponen penyelenggaraan ibadah haji, seperti biaya penerbangan, sebagian dari biaya layanan penuh dari syarikah, serta biaya hidup selama di tanah suci.
Sementara itu, bagian dari biaya yang tidak dibebankan langsung kepada jemaah berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Nilai manfaat ini rata-rata mencapai Rp43.817.526,35 per jemaah, yang setara dengan sekitar 44,50 persen dari total BPIH 2027.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah adalah Rp43.817.526,35, yang mencakup 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” jelas Dasco lebih lanjut.
Dengan pembagian biaya ini, meskipun total kebutuhan penyelenggaraan haji per jemaah mencapai Rp98,46 juta, jemaah tidak wajib membayar seluruh jumlah tersebut sekaligus.
Secara ringkas, pembagian biaya tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Di samping pembagian sumber pembiayaan antara Bipih dan nilai manfaat, kesepakatan BPIH 2027 juga mencakup rincian komponen biaya penyelenggaraan haji yang lebih spesifik.
Berikut adalah rincian komponen biaya tersebut:
➡️ Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Hari
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menggabungkan Latihan Kardio dan Strength Training Secara Seimbang




