happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Kasus Korupsi LPEI: Kerugian Negara Hampir Rp 1 Triliun Ditetapkan oleh Hakim

Jakarta – Majelis Hakim mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2023 telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara mencapai Rp 992,82 miliar.

Hakim Hiashinta Fransiska Manalu menjelaskan bahwa kerugian negara ini disebabkan oleh pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) yang dilakukan secara ilegal.

“Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan melalui berbagai jenis kredit,” ungkap hakim Hiashinta dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada malam hari Senin.

Hakim Hiashinta menegaskan bahwa kerugian negara sudah terjadi sejak pencairan fasilitas pembiayaan dan modal kerja yang diberikan oleh LPEI kepada PT TI dan PT PAS.

Dia menambahkan bahwa terbukti secara kuantitatif bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan, karena rasio keuangan mereka menunjukkan ketidakmampuan untuk melunasi kredit yang diberikan, baik pokok maupun bunga.

Oleh karena itu, PT TI dan PT PAS dinyatakan tidak berhak menerima dana yang dicairkan oleh LPEI.

Apabila terdapat pembayaran dari PT TI dan PT PAS kepada LPEI di kemudian hari, hakim Hiashinta menegaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari kewajiban yang muncul akibat perjanjian pembiayaan dan modal kerja yang telah disepakati.

“Namun, hal itu tidak menghapus fakta adanya pelanggaran hukum dalam pemberian pembiayaan dan modal kerja yang telah berakibat pada kerugian negara,” jelas hakim Hiashinta.

Jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini dibacakan pada sidang putusan terhadap empat terdakwa, yaitu Andi Maulana Adjie yang menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, serta Intan Apriadi yang menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016.

Selanjutnya, terdapat Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016, dan Gamaginta yang menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018.

Keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 90 hari, setelah terbukti terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara ini.

➡️ Baca Juga: Jenazah Korban Kapal Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin untuk Pemakaman

➡️ Baca Juga: Warga Tambun Terkejut Disiram Air Keras Usai Pulang Salat Subuh

Related Articles

Back to top button