Ketua KPK dan Anggota DPR NasDem Menolak Usulan Luhut Karena Tidak Relevan

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, bukan satu-satunya yang menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, juga menyampaikan penolakannya terhadap rencana Luhut yang berkaitan dengan definisi korupsi.
Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan konteks politik dan hukum di Indonesia, serta berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan.
“Saya berpendapat bahwa pernyataan Pak Luhut dalam konteks politik hukum di Indonesia tidak relevan untuk diterapkan,” tegas Rudianto Lallo kepada para wartawan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai pedoman bagi pejabat publik dan pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
“Rumusan dalam UU Tipikor ini justru menjadi batasan yang mendorong individu yang diberi mandat oleh negara untuk lebih berhati-hati dalam mengelola posisi mereka di perusahaan publik atau negara,” tambahnya.
Rudianto juga menyatakan bahwa gagasan Luhut merupakan interpretasi sempit tentang korupsi. Ia mengkhawatirkan bahwa penerapan ide tersebut justru akan menghambat upaya pemberantasan korupsi yang telah ada.
“Oleh karena itu, saya melihat apa yang disampaikan Pak Luhut sebagai tafsir yang sempit mengenai korupsi, dan menurut saya, itu belum relevan. Jika ide Pak Luhut ini diterapkan, akan ada banyak implikasi yang dapat merusak dan menghambat langkah-langkah pemberantasan korupsi itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Luhut mengajukan kajian dari DEN kepada Presiden Prabowo Subianto, yang merekomendasikan agar definisi korupsi di Indonesia hanya mencakup penyuapan (bribery), sesuai dengan ketentuan UNCAC.
Luhut mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui usulan tersebut, hal ini menunjukkan dukungan tingkat tinggi untuk perubahan definisi yang diusulkan.
“Ya, kami mengacu pada Piagam PBB mengenai definisi korupsi, di mana definisi tersebut yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dua dekade lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi, tidak melibatkan kerugian negara,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
“Tadi, Presiden juga sepakat dengan kajian yang dipresentasikan oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan masalah korupsi di Indonesia berstandar internasional,” tambahnya.
Menurut Luhut, penggunaan unsur kerugian negara sering kali dapat memberatkan iklim bisnis, terutama bagi entitas negara seperti Badan Pengelola Investasi Danantara, yang berfungsi dalam mengelola investasi publik.
➡️ Baca Juga: KPK Menyampaikan Alasan Penahanan Yaqut di Rutan Setelah Polemik Tahanan Rumah
➡️ Baca Juga: Kylian Mbappe Cetak Hattrick, Real Madrid Kalahkan Real Sociedad 4-1




