Pemerintah Temukan 45% Bansos Tidak Tepat Sasaran, Sistem Digital Baru Segera Diterapkan

Jakarta – Kementerian Sosial mencatat bahwa sebanyak 45 persen dari total bantuan sosial (bansos) yang disalurkan mengalami masalah ketidaktepatan sasaran, di mana bantuan tersebut justru diterima oleh individu yang tidak berhak menerimanya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa masalah ini menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah untuk mengembangkan sistem baru bernama Parlinsos Digital. Sistem ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi data penerima bansos melalui pendekatan berbasis digital.
Qodari menjelaskan, “Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, sebanyak 45 persen dari total bantuan sosial mengalami inclusion error, yaitu kondisi di mana individu yang tidak memenuhi syarat justru menerima bantuan.” Pernyataan ini disampaikan di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, pada tanggal 19 Agustus 2026.
Masalah bansos tidak hanya menyangkut penerima yang tidak berhak, tetapi juga mencakup exclusion error. Ini adalah kondisi di mana individu yang seharusnya mendapatkan bantuan malah tidak menerima bantuan tersebut akibat kesalahan dalam pencatatan data.
Dua masalah utama ini menjadi fokus perbaikan melalui implementasi Parlinsos Digital. Sistem yang telah diuji coba sejak tahun lalu ini merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang pertama di Indonesia, dibangun di atas pondasi Infrastruktur Publik Digital yang telah ditingkatkan.
Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh bansos. Proses verifikasi kelayakan juga akan dilakukan secara digital, lengkap dengan mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika menemukan ketidaksesuaian dalam data penerima bantuan.
Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada proses manual serta data yang usang, yang berpotensi menyebabkan kesalahan. Data kependudukan dari berbagai instansi pemerintah akan saling terhubung, sehingga memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara real-time.
Qodari menambahkan, “Seluruh proses ini akan terhubung dengan kementerian dan lembaga terkait. Untuk pertama kalinya, data kependudukan dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time.”
Dengan adanya integrasi ini, pemerintah berharap bahwa penentuan penerima bansos tidak lagi mengandalkan data yang tidak mutakhir atau proses pengambilan keputusan yang kurang transparan. Masyarakat juga diberikan kesempatan lebih untuk melakukan koreksi terhadap data secara langsung.
➡️ Baca Juga: Kerugian Rp2,1 Triliun dari Kasus Chromebook Ditegaskan Bukan Rekayasa
➡️ Baca Juga: Seleksi Bos OJK Dipercepat untuk Respons Cepat Terhadap Gejolak Pasar Keuangan Timur Tengah




