Proses Mendapatkan SIM: Langkah-langkah yang Harus Ditempuh untuk Sukses

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Proses mendapatkan SIM baru memiliki langkah-langkah yang berbeda dibandingkan dengan perpanjangan SIM, di mana beberapa tahapan perpanjangan kini dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi.
Menurut informasi dari Korlantas Polri, pemohon SIM baru tetap diwajibkan untuk menjalani serangkaian proses identifikasi dan ujian di Satuan Pemberian Surat Izin Mengemudi (Satpas). Sementara itu, pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlaku SIM-nya masih aktif kini dapat memanfaatkan layanan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Prosedur untuk Mendapatkan SIM Baru
Bagi individu yang ingin membuat SIM baru, ada beberapa dokumen administratif yang perlu disiapkan. Persyaratan ini meliputi KTP, surat keterangan sehat jasmani, hasil pemeriksaan psikologis, serta dokumen lain yang ditentukan oleh kepolisian.
Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 telah memperbarui ketentuan penerbitan SIM, termasuk syarat kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Korlantas Polri juga mengharuskan pemohon untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif saat pengajuan SIM. Namun, penerapan peraturan ini harus mempertimbangkan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah pelayanan.
Batas Usia Pemohon SIM
Batasan usia yang ditetapkan juga bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan. Untuk SIM A dan SIM C, pemohon diharuskan berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, untuk SIM CI, batas usia minimal adalah 18 tahun, dan untuk SIM CII, pemohon harus berusia minimal 19 tahun.
Setelah semua dokumen dianggap lengkap, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif pembuatan SIM A baru adalah Rp120.000, sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Untuk SIM D dan DI, tarif yang berlaku adalah Rp50.000. Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
Proses Identifikasi dan Ujian
Selanjutnya, pemohon akan menjalani proses identifikasi yang mencakup pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu, pemohon diwajibkan untuk mengikuti ujian teori yang akan menguji pemahaman mereka mengenai aturan lalu lintas, rambu-rambu, serta prinsip keselamatan berkendara.
Jika pemohon berhasil lulus dalam ujian teori, tahapan berikutnya adalah ujian praktik. Pemohon yang berhasil melewati semua tahapan tersebut akan mendapatkan SIM yang diterbitkan oleh Satpas.
Korlantas Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran digital untuk beberapa tahap dalam proses ini. Namun, penting untuk diingat bahwa pembuatan SIM baru tetap berbeda dari perpanjangan, karena pemohon diwajibkan untuk mengikuti ujian yang telah ditetapkan.
➡️ Baca Juga: Menjaga Produktivitas Harian Sambil Mempertahankan Kesehatan Mental dan Emosional Seimbang
➡️ Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN dan Kakantah dalam Kasus Pengurusan HGB




