happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Anggaran Kemendikdasmen Naik Rp28 Triliun untuk Alihkan Status Guru PPPK Jadi Penuh Waktu

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menerima tambahan dana sebesar Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Dana ini akan digunakan untuk mendukung peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa penambahan anggaran ini mengubah total pagu anggaran Kemendikdasmen untuk TA 2027 dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.

“Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI telah memutuskan pada tanggal 15 September 2026 bahwa Kemendikdasmen akan menerima tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun. Ini menjadikan total pagu anggaran Kemendikdasmen untuk tahun 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat pada Selasa, 21 September 2026.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sebagian dari tambahan anggaran ini akan dialokasikan untuk mengembalikan dana program revitalisasi satuan pendidikan, yang jumlahnya mencapai Rp5 triliun.

“Dengan adanya tambahan ini, dana untuk revitalisasi meningkat menjadi Rp14,28 triliun, dari sebelumnya hanya Rp9,28 triliun yang ditetapkan pada awal pagu anggaran TA 2027,” tambahnya.

Selain itu, Mu’ti juga menekankan bahwa anggaran tambahan juga akan digunakan untuk memfasilitasi peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, yang diperkirakan mencapai Rp23 triliun.

“Selain itu, anggaran tambahan ini juga diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan bagi guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan mengenai mekanisme peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Ia menyebutkan bahwa banyak guru yang mengajukan pertanyaan seputar hal ini melalui pesan singkat dan media sosial.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya mendapatkan banyak pertanyaan melalui WhatsApp maupun komentar di Instagram mengenai apakah peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu memerlukan tes. Saya ingin menjelaskan hal ini kepada semua orang,” kata Nunuk.

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan DPR RI, Nunuk menegaskan bahwa tidak akan ada tes yang diperlukan untuk mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

➡️ Baca Juga: Penerapan Sistem MLFF Dalam Uji Kelayakan: Nasibnya Masih Menggantung di Tangan Pemerintah

➡️ Baca Juga: Borneo FC Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah AFC Challenge League 2026/2027 oleh AFC

Related Articles

Back to top button