happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
bisnis

Manajer Kopdes Kontrak PKWT 2 Tahun Terima Gaji Minimal Rp6,8 Juta dari APBN

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa gaji yang diterima oleh manajer koperasi desa/kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Anggaran yang dialokasikan ini akan disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang bertugas untuk membayar gaji para manajer Kopdes.

“Pembayaran gaji tersebut berasal dari APBN. Namun, salurannya melalui BUMN kepada para manajer melalui Agrinas Pangan,” jelas Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat yang lalu.

Zulkifli menyatakan bahwa manajer Kopdes akan dipekerjakan dengan status sebagai pegawai kontrak di bawah skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kontrak kerja ini berlaku selama dua tahun.

Adapun gaji yang diterima oleh manajer KDKMP berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Besaran gaji ini disesuaikan dengan lokasi penempatan masing-masing manajer.

“(Mereka memiliki) status sebagai pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dengan pendapatan antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Rentang gaji ini tergantung pada wilayah penempatan,” imbuhnya.

Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan bahwa anggaran APBN tersebut akan diberikan kepada Agrinas Pangan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), Zulkifli mengonfirmasi hal tersebut.

Sebelumnya, ada informasi yang menyebutkan bahwa gaji manajer KDKMP berada dalam kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran ini pun disesuaikan berdasarkan daerah penugasan.

Penetapan gaji tersebut juga mempertimbangkan kondisi daerah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di masing-masing wilayah.

Zulkifli memastikan bahwa angka tersebut merupakan total penghasilan yang diterima oleh manajer KDKMP, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan.

Selain pengaturan gaji, pemerintah juga menetapkan status kerja manajer KDKMP melalui skema PKWT yang berlaku selama dua tahun. Mereka akan bertugas di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan secara lintas daerah untuk meratakan sumber daya manusia (SDM) di seluruh wilayah.

Menkop Ferry menambahkan bahwa penempatan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manajer di daerah yang telah menyelesaikan pembangunan KDKMP, sehingga koperasi dapat segera melaksanakan aktivitas operasional.

Ferry juga menjelaskan bahwa manajer yang merasa keberatan dengan penempatan jauh dari tempat tinggalnya tidak langsung didiskualifikasi dan masih dapat mempertahankan statusnya sembari menunggu solusi penempatan yang sesuai.

➡️ Baca Juga: 14 Juta Warga Iran Siap Berjuang untuk Pertahanan Negara Menurut Presiden Pezeshkian

➡️ Baca Juga: 3 Sepeda Motor TVS Terjangkau Maret 2026, Mulai dari Rp15 Jutaan

Related Articles

Back to top button