Pemerintah Terapkan Teknologi Baru untuk Menangani Truk ODOL Secara Efektif

Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang tergolong dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan memanfaatkan teknologi terkini. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah Weigh In Motion (WIM). Menurut informasi resmi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, perangkat ini mampu mengukur berat kendaraan saat truk tetap bergerak, sehingga pemeriksaan tidak selalu memerlukan kendaraan untuk berhenti di lokasi penimbangan.
BPJT Kementerian PU melaporkan bahwa saat ini terdapat 47 unit WIM yang tersebar di jaringan jalan tol. Dari total tersebut, 38 unit berlokasi sebelum gerbang tol, sementara sembilan unit lainnya dipasang di jalur utama tol.
Keberadaan perangkat WIM ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat digitalisasi dalam pengawasan di jalan tol. Data yang diperoleh dari sistem ini dapat membantu dalam mengidentifikasi kendaraan yang diduga melanggar aturan terkait muatan.
Pengawasan berbasis teknologi juga telah dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan melalui sistem ETLE HUB. Kementerian menjelaskan bahwa sistem ini mengintegrasikan berbagai teknologi dan data, termasuk Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), WIM, serta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).
Dalam fase uji coba ETLE HUB yang dilakukan dari Januari hingga Juli 2026 di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sistem ini berhasil mendeteksi sebanyak 198.127 pelanggaran pada kendaraan angkutan barang. Pada tahap ini, pelanggar masih dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sebagai bagian dari pengembangan sistem penindakan elektronik.
Data mengenai pelanggaran ODOL di jalan tol tetap menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan informasi dari WIM 2025, rata-rata pelanggaran ODOL di ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga mencapai 17,62 persen dari kendaraan non-Golongan I, sementara di ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola oleh Hutama Karya mencapai 21,29 persen.
Kementerian PU sebelumnya menjelaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih dapat memberikan dampak negatif terhadap struktur perkerasan jalan. Kondisi ini berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan kebutuhan untuk pemeliharaan yang lebih intensif.
➡️ Baca Juga: Menaker Yassierli Sampaikan Pengalaman di DPR Terkait Surat Efisiensi Jilid III dari Kemenkeu
➡️ Baca Juga: Chery Tawarkan Solusi Hemat untuk Perjalanan Jauh, Mobil Tetap Irit dan Efisien




