happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
bisnis

E-Commerce Wajib Prioritaskan Produk Lokal, Mendag Dukung Transparansi untuk Konsumen dan Platform

Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan pentingnya untuk memprioritaskan produk lokal dalam platform e-commerce. Hal ini juga mencakup perlunya transparansi yang lebih baik antara pedagang, platform digital, dan konsumen.

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Perdagangan yang telah merevisi ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

“Yang paling utama adalah agar produk lokal kita diutamakan. Selain itu, perlu ada transparansi dari platform kepada penjual mengenai berbagai aspek, termasuk administrasi, serta perlindungan bagi konsumen,” ungkap Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Senin, 21 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa kepercayaan di antara para pelaku utama dalam ekosistem perdagangan elektronik sangatlah penting untuk mendorong pertumbuhan perdagangan berbasis digital di Indonesia.

“Kita ingin agar para penjual kita dapat menjadi seller yang terpercaya dengan produk berkualitas. Jika produk mereka baik dan dapat dipercaya, konsumen pun akan merasa senang,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Busan itu menyatakan bahwa penjual, produsen, termasuk pelaku UMKM, platform perdagangan digital, serta konsumen, masing-masing memiliki peran penting yang saling melengkapi.

“Ketiga elemen ini harus saling berfungsi. Tidak mungkin salah satu dapat beroperasi sendiri. Penjual memerlukan platform, sementara platform juga membutuhkan penjual dan konsumen,” tegas Mendag.

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada ketiga entitas tersebut secara bersamaan melalui regulasi yang dinamis dan relevan.

“Semua pihak harus dilindungi agar ekosistem perdagangan dapat berjalan dengan baik. Namun, kami terus melakukan evaluasi. Kebijakan Permendag ini sifatnya dinamis,” jelasnya.

Sebelumnya, Mendag Budi juga menyatakan bahwa kementeriannya terbuka untuk melakukan perubahan pada aturan perdagangan elektronik sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam ekosistem perdagangan digital.

“Apabila diperlukan perubahan di masa depan, kami akan terus melakukannya. Pada dasarnya, Permendag bersifat dinamis, sehingga setiap kali ada kebutuhan untuk melakukan penyesuaian, kami akan siap untuk itu,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, mengenai perlindungan bagi para pedagang di platform e-commerce, termasuk isu terkait jangka waktu penahanan dana, penutupan toko, dan mekanisme keberatan bagi pedagang.

➡️ Baca Juga: Mobil Mewah Rp1 Miliar dengan 21 Speaker dan Fasilitas Kursi Pijat Terintegrasi

➡️ Baca Juga: Capcom Raup Keuntungan Fantastis dari Resident Evil Requiem

Related Articles

Back to top button