Pelecehan 5 Santriwati di Ponpes Lombok, Polisi Belum Amankan Pimpinan Terkait

Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat. Kejadian ini memicu perhatian luas, mengingat adanya laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang menyebutkan bahwa setidaknya lima santri menjadi korban tindakan tidak terpuji tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi prioritas utama bagi pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak para santri yang mungkin merasa tertekan untuk melapor. “Kami berupaya keras untuk menangani perkara ini secepat mungkin, sekaligus memastikan bahwa hak setiap santri tetap terjaga,” ujar Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, Ajun Komisaris Polisi Punguan Hutahaean pada Selasa, 22 September 2026.
Laporan mengenai dugaan pelecehan ini sebenarnya sudah diterima oleh pihak kepolisian sejak Februari 2025. Sejak itu, penyidik telah melakukan komunikasi dan pemeriksaan awal terhadap beberapa pihak yang terkait dengan kasus ini untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Meskipun demikian, Punguan mengungkapkan bahwa para korban mungkin memiliki pertimbangan tersendiri yang membuat mereka memilih untuk menunggu sebelum melaporkan kejadian tersebut. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi oleh para santriwati.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, komunikasi dengan para korban sempat terputus. Berdasarkan informasi terakhir, diketahui bahwa beberapa korban dan barang bukti yang relevan dengan kasus ini saat ini berada di Mesir.
Pihak kepolisian juga telah mengunjungi pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelecehan. Namun, menurut Punguan, pihak ponpes terlihat enggan untuk berkolaborasi selama proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak siapa saja yang memiliki informasi atau bukti terkait kasus ini untuk memberikan pernyataan secara terbuka. Mereka ingin memastikan bahwa semua informasi dapat diakses untuk mendukung proses penyelidikan.
“Jika ada barang bukti yang diserahkan kepada kami, kami akan segera memprosesnya dengan cepat,” tuturnya.
Punguan menegaskan bahwa hingga saat ini, pimpinan pondok pesantren yang diduga terlibat dalam kasus ini masih belum diamankan. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait terus berlangsung.
Saat ini, penyidik memfokuskan perhatian mereka pada pemeriksaan saksi, termasuk para saksi korban dan pelapor. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mempercepat proses penanganan perkara ini demi keadilan bagi para korban.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pihak ponpes telah meliburkan siswa hingga hari Kamis, dan pimpinan ponpes masih berada di Mataram,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengawasi perkembangan kasus ini sejak tahun 2024. Joko menyatakan bahwa pada 3 Februari 2025, mereka telah mengajukan laporan pengaduan kepada Polresta Lombok Tengah terkait satu orang korban.
Kasus pelecehan santriwati di ponpes Lombok ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam perlindungan anak dan remaja, terutama dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya aman. Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi para korban serta memberikan pelajaran berharga bagi institusi pendidikan dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan santrinya.
➡️ Baca Juga: Review Redmi Note 14: Baterai 6000mAh & Layar AMOLED, Tangguh?
➡️ Baca Juga: Kritik Bung Binder Terhadap Pertahanan Persib Bandung Usai Kalahkan PSM 3-1




